Kurangi Jam Kerja, Mall dan Tempat Hiburan di Makassar Di Beri Insentif Pajak

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan memberikan insentif pajak terhadap pusat perbelanjaan (Mall) dan tempat hiburan yang telah melakukan pengurangan jam kerja operasional berdasarkan surat edaran yang telah diberlakukan Pemkot Makassar sejak Rabu (18/3).

“Kita sudah bicara dengan beberapa pihak swasta, termasuk asosiasi pengelola Mall, dan salah satu poinnya yakni kita akan memberikan dispensasi pajak yang bisa lebih meringankan beban mereka termasuk beberapa stimulan lainnya. Minimal usaha mereka bisa tetap bertahan ditengah situasi ini” ujar Iqbal Suhaeb saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Jabatan Walikota Makssar, Kamis (19/3).

Iqbal juga menjelaskan kebijakannya terkait penutupan sementara Anjungan Pantai Losari. 

“Di Anjungan Losari tidak ada lagi pemberian izin untuk menggelar even hingga 14 hari kedepan dan itu bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan yang ada. Kita juga membuat pusat informasi Covid 19 sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiap-siagaan menghadapi segala kemungkinan” lanjut Iqbal.

Pada hari ini, sejumlah sarana perkantoran Pemkot Makassar dilakukan penyemprotan disinfektan, baik itu di Balaikota Makassar, kantor Gabungan Dinas, termasuk di rumah jabatan Walikota Makassar.

“Kita tidak ingin kecolongan. Makanya kita sangat berharap kepada seluruh warga kita untuk pro aktif menjaga kesehatan, menghubungi pusat kesehatan, puskesmas terdekat jika merasakan gejala. Keberhasilan upaya kita juga sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan social distancing, disiplin menjaga jarak, tidak mendatangi kerumunan, rajin cuci tangan dengan sabun tangan. Kita juga minta warga lebih banyak berdiam diri dirumah jika tidak ada kebutuhan mendesak. Jangan karena sudah di hentikan aktifitas sekolah, justru membawa anaknya ketempat wisata atau ke Mall, kan jadinya tidak efektif” ujar Iqbal.(p/ab)